Pangdam I/BB Buka MMT Penataran Hukum Humaniter dan HAM
INILAHMEDAN - Medan: Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewyk Pusung diwakili Kasdam I/BB Brigjen TNI Widagdo Hendro Sukoco membuka Mobile Training Team (MTT) Penataran Hukum Humaniter dan HAM Tersebar Kodam I/BBdi Ruang Bukit Barisan Makodam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Selasa (24/05/2016).
Pangdam dalam sambutannya yang dibacakan Kasdam, mengatakan, penataran Hukum Humaniter dan HAM Tersebar Kodam I/BB bertujuan untuk menyegarkan kembali terkait dengan Hukum Humaniter dan HAM guna meminimalisir pelanggaran dalam operasi militer.
Kata Pangdam, pelaksanaan penataran dilatarbelakangi pemikiran bahwa TNI AD sebagai salah satu unsur pertahanan Matra Darat wajib melaksanakan penataran Hukum Humaniter dan HAM serta Hukum sengketa bersenjata bagi seluruh prajurit TNI AD, baik di waktu damai mau pun di waktu perang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah dirativikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958.
Dalam negara hukum, setiap prilaku dan tindakan aparatur negara dalam penyelenggaraan negara harus mempertimbangkan segala aspek hukum untuk menjamin konsistensi prilaku aparatur negara dengan aturan hukum yang berlaku dan memastikan legalitas tindakan dalam setiap pengambilan keputusan. Bagi militer, hukum sengketa bersenjata atau yang lazim disebut juga dengan hukum perang, merupakan hukum yang harus dipahami dan dihayati sebagai internal disiplin oleh setiap prajurit TNI.
Menurut Pangdam, pemahaman hukum sengketa bersenjata dan HAM oleh prajurit TNI AD masih dianggap belum sesuai dengan yang diharapkan oleh pimpinan TNI AD. Ini terbukti masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pada saat penugasan operasi militer. Di samping itu masih ditemukan terjadinya jatuh korban yang tidak perlu di kalangan penduduk sipil pada saat melaksanakan operasi militer.
"Di sisi lain terjadi kegamangan di dalam diri prajurit untuk bertindak secara tegas karena adanya kekhawatiran dipersalahkan melanggar Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini prajurit cenderung untuk mengambil tindakan pasif pada saat yang sangat diperlukan untuk menghadapi situasi yang mengancam atau membahayakan," katanya.
Kondisi yang demikian tentu saja semakin menjadikan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh satuan dan prajurit TNI AD menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, kata Pangdam, diperlukan suatu strategi hukum yang tepat untuk menghilangkan keraguan dan sekaligus guna menimbulkan keyakinan bagi satuan dan prajurit mengenai legalitas dari pelaksnaan tugas yang diemban dan perlindungan hukum yang memadai bagi setiap prajurit.
Pangdam mengharapkan, dengan alokasi waktu yang diberikan, pelaksanaan penataran ini dapat memberikan pemahaman tentang materi-materi Hukum Humaniter dan HAM yang aplikatif sebagai pembinaan satuan, yang meliputi hukum sengketa bersenjata dan HAM dalam sengketa bersenjata internasional maupun non internasional serta pengetahuan hukum lainnya.
"Penataran ini diharapkan dapat menjadi moment bagi para pejabat Intel, Ops dan Ter untuk menimba pengetahuan dan berbagi pengalaman serta memperoleh jalur koordinasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas ke depan," katanya.
Kegiatan Mobile Training Team (MTT) Penataran Hukum Humaniter dan HAM Tersebar Kodam I/BB ini diikuti 40 peserta terdiri dari pejabat Intel, Ops dan Ter.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penatar dari Pusat/Ditkumad Kasubdit Dirkum Ditkumad Kolonel Chk Alan Sahar SH MH, Ketua Program Studi S1 STHM Ditkumad KOLONEL Chk DR Tyarsen Buareton SH MH, para Asisten Kasdam I/BB dan para Kabalakdam I/BB. Er/rel