|

Pekan Depan, Jaksa Hadirkan Gatot Jadi Saksi Eddy Sofyan di PN Medan


INILAHMEDAN - Medan: Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujonugroho akan dihadirkan Jaksa pada Senin (02/05/2016) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk kesaksian mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatara Utara, Eddy Sofyan, atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut tahun 2012-2013.

Hal itu, disampaikan Rehulina Purba selaku JPU dalam kasus ini. Untuk menghadirkan mantan orang nomor satu di Sumatera Utara ini, jaksa sudah melakukan kordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah kita kordinasikan sama KPK. Jadinya, akan hadir pekan depan, Senin (2/5) lah," ungkap Rehulina Purba, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/04/2016).

Dia juga mengatakan untuk teknis Gatot Pudjo Nugroho, yang diboyong dari Jakarta ke Medan, seluruhnya akan dilakukan oleh KPK. Rencananya akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

"Pekan ini juga, akan dibawah dari Jakarta ke Medan untuk saksi di Pengadilan Tipikor Medan," sebutnya.

Dalam dakwaan JPU, Rehulina Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol dan Linmas yang saat itu dipimpin oleh Eddy Syofian merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos. Dari realisasi penggunaan hibah TA 2012 sebesar Rp 188 miliar, merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas.

Sedangkan realisasi penggunaan hibah dan bansos TA 2013 sebesar Rp 481 miliar. Setelah melakukan evaluasi terhadap proposal dari terdakwa, dana hibah dan bansos terealisasi sebesar Rp 481 juta yang disalurkan keepada 146 penerima bantuan di tahun 2013.

"Terdakwa selaku penanggung jawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011," lanjut JPU.

Akibatnya, ditemukan sejumlah 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013, tidak diketahui keberadaannya atau fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah.

"Akibat perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI," tandas JPU.

Terdakwa Eddy Syofian dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ev
Komentar

Berita Terkini