Komisi II DPR RI Dukung Perjuangan Petani Percihen Terkait Sengketa Lahan Dengan PT Serdang Hulu Langkat
INILAHMEDAN-Medan: Perjuangan kaum tani di Langkat yang tergabung dalam Kelompok Tani Agung Persada (KTAP) mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI terkait sengketa lahan dengan PT Serdang Hulu, Langkat.
Hal itu diungkapkan Ketua KTAP, Johan Surbakti, kepada wartawan di kawasan Ring Road Medan, Minggu (17/04/2016).
Menurut Johan, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR-RI pada Kamis, 14 April 2016 lalu, wakil rakyat di senayan itu akan menjadwalkan kembali RDP dengan seluruh pihak terkait tentang sengketa lahan antara perusahaan perkebunan itu dengan masyarakat petani di Dusun Percihen, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
“Pada RDP nanti, kami memohon supaya Komisi II dapat menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi saat ini dengan pihak PT Serdang Hulu," kata Johan.
Dalam rapat itu, sambung Johan, pihaknya meminta kepada Komisi II DPR RI agar memberikan perlindungan kepada masyarakat petani di lokasi sengketa dari intimidasi dan teror yang dilakukan oknum aparat yang saat ini masih terus terjadi.
Diuraikan Johan, sengketa lahan berawal pada 1976, tatkala pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan SK Nomor 3/HGU/DA/76 tanggal 24 Januari 1976 menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Serdang Hulu selama 30 tahun di atas tanah negara sesuai Surat Pendaftaran Tanah tanggal 10 Mei 1974 Nomor 70/II/SKPT/SDA/1974 seluas 1060 Ha di Kabupaten Langkat untuk perkebunan kelapa sawit.
“Padahal, jauh sebelumnya, pemerintah melalui Surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 12/5/14 tanggal 28 Juni 1951 serta SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 36/K AGR tanggal 28 September 1951 yang ditandatangani Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah, Munar S Hamidjojo pada tahun 1953 telah memberikan lahan pertanian kepada penduduk yang sudah bermukim di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung,” jelasnya didampingi Bornok Simanjuntak, Tim Kuasa Hukum KTAP, dan Siang Ginting Manik, mantan Sekretaris Tim Penyelesaian Masalah Tanah Kabupaten Langkat, dan juga mantan Camat Kecamatan Sei Bingei, serta Ketua FRB Sumatera Utara, Abdin Zaini. Ed
