Kejatisu Lakukan Pemberkasan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Kuliah USU
INILAHMEDAN - Medan: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mulai melakukan pemberkasan kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU) untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diadili.
"Pemberkasaannya masih dilakukan penyidik untuk dilimpahkan ke JPU dalam waktu dekat ini," kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian, Kamis (07/04/2016).
Dia menyebutkan, berkas milik dua tersangka, yakni Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staf Program Magister Managemen USU, belum berstatus P-21 atau lengkap.
"Masih pemberkasan. Tapi belum P-21," katanya.
Selain itu, katanya, penyidik juga sudah melakukan ekspos internal untuk penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi itu. Gelar ekspos penghitungan kerugian negara dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, pada hari Senin, 14 Maret 2016, kemarin.
"Kita sudah melakukan ekspos untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus ini," jelasnya.
Ditanyakan soal taksiran kerugian, Novan mengatakan sama seperti awal penyidikan dilakukan.
"Taksiran kerugian negara sebesar Rp6 miliar. Sekarang berkasnya sudah ditangan pimpinan," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangkanya yakni Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri. Kedua tersangka dalam kasus ini, resmi ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta, Medan, Senin (25/01/2016) lalu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah meminta keterangan dari pihak Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, Sekretaris USU Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU dan Direktur Pasca Sarjana.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.
"Padahal uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa tidak disetorkan kedua tersangka ke Rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri," kata Novan sebelumnya.
Menurut Novan, kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi karena para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.
"Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi," tuturnya.
Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah yang melaporkannya adalah pihak Biro Rektorat USU. Kasus ini dilaporkan ke Kejati Sumut atas perintah Rektor USU.
"Begitu kita mendapatkan laporannya, pak Kajati langsung memerintahkan agar cepat ditindaklanjuti. Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang yang bertanggung jawab," jelas Novan.
Penyidik, kata Novan, masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Bahkan ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
Penyidik sendiri menyebutkan perkara yang menimpah kampus milik negera itu, atas dugaan korupsinya sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat.
"Kejadiannya itu sejak tiga tahun belakangan yakni 2011 hingga 2014. Dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar," jelas Novan.
Novan juga menjelaskan dalam pengusutan kasus ini, Kejatisu sudah memintai keterangan puluhan saksi dari pihak USU. Kemudian, tim penyidik juga sudah menggelar ekspos perkara secara internal, Kamis, 18 Juni 2015, lalu. Atas hal itu, penyidik menetapkan dua tersangka.
"Itu seluruhnya uang kuliah dan dana akademi kuliah. Juga kita temukan bahwa yang bersangkutan (tersangka) mengeluarkan kwintasi penyetoran dari bank, yang diduga dipalsukan. Setelah dicek, uangnya gak pernah disetorkan ke Bank Mandiri dan Bank BNI 46," urai Novan. Ev
