|

Ditjen Pajak Sita dan Blokir Aset Pembunuh Dua Petugas Pajak


INILAHMEDAN - Medan: Aset milik Agusman Lahagu alias Ama Tety (45), wajib pajak yang menjadi tersangka pembunuhan dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di KPP Sibolga Ditjen Pajak Kanwil II DJP Sumut disita.

"Kita sudah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka Agusman Lahagu di Gunungsitoli, di antaranya dua unit rumah, satu ruko, tiga unit mobil," kata Direktur Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, Kamis (28/04/2016).

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah memblokir rekening milik tersangka Agusman Lahagu. Meski aset tersangka telah disita, namun hasilnya belum cukup untuk menutupi tunggakan pajaknya yang mencapai Rp14,7 miliar.

"Ini kita lakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap penunggak pajak. Terhadap AL, tak perlu lagi dilaksanakan penyanderaan. Karena dia telah ditahan kepolisian dalam kasus pembunuhan pegawai pajak," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dua petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di KPP Sibolga Parada Toga Fransriano Siahaan dan pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak Gunung Sitoli Soza Nolo Lase dibunuh oleh Agusman Lahagu pada Selasa 12 April 2016.

Pelaku Agusman Lahagu kesal karena merasa diperas oleh kedua petugas pajak tersebut. Di mana tunggakan pajak pelaku pada Tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp3.400.000. Namun tiga bulan kemudian, naik menjadi Rp14,7 miliar lebih.

Kalap, Agusman Lahagu dan karyawannya menikam kedua korban hingga tewas di lokasi gudang pelaku. Setelah membunuh korban, tersangka Agusman Lahagu menyerahkan diri ke kantor polisi. Ev
Komentar

Berita Terkini