Disergap, Dibekap, Ditindih, Perawat Nyaris Diperkosa di Kamar Kosnya
INILAHMEDAN - Medan: Kalau konak sudah memuncak, syahwat Puji Azhari sulit dibendung. Lantaran nafsu mulai meledak-ledak, pria 28 tahun yang bekerja sebagai Koki di Delta Spa di Jalan Juanda Medan ini mulai mencari pelampiaskan arus bawah perutnya itu.
Kesempatan itu pun datang. Mengenakan penutup wajah, Puji pun mencari mangsa. Sasarannya seorang perawat di salah satu rumah sakit berinisial LS (26) yang ngekos di Jalan Brigjen Katamso, Lorong Amal, Kelurahan Sukaraja, Medan Maimun. Korban juga merupakan tetangganya.
Puji mulai menjalankan niatnya pada Rabu (06/04/2016) malam. Ceritanya, malam itu korban baru saja pulang bekerja dari salah satu rumah sakit. Saat membuka pintu kamar kosnya, korban langsung disergap dan dibekap Puji. Kemudian Puji menindihnya. Lantaran korbannya melawan, Puji sulit menyalurkan aspirasi bawah perutnya itu. Kemudian dia memukul wajah korban, mencekik, sehingga memar di bagian dadanya.
Tak ingin mahkotanya direnggut, korban terus berontak
hingga akhirnya lolos dan kabur dari kamar kos. Sambil berlari, korban menjerit minta tolong. Teriakannya mengundang perhatian warga. Para warga pun berhamburan ke luar rumah. Puji yang masih berada di dalam kamar akhirnya dikurung warga. Kemudian warga menghubungi Polsek Medan Kota. Polisi akhirnya mengamankan Puji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, pelaku mencoba memperkosa korban hingga mengalami memar di sejumlah bagian tubuhnya. Namun korban berhasil melarikan diri dari dalam kamar.
"Pelaku merupakan tetangga korban. Saat beraksi, pelaku memakai penutup wajah. Kemudian pelaku menyergap korban dan mencoba memperkosanya. Korban berhasil melarikan diri dan pelaku dikurung warga di dalam kamar," ujar AKP Martualesi.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 helai kain warna orange penutup wajah pelaku, 1 masker warna hitam dan 1 buah gunting.
"Kini tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana junto Pasal 53 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Martualesi. Ri
I
