Di Sukaramai, Ada 'Pabrik' Peracikan Sabu Dicampur Obat Bengek
INILAHMEDAN - Medan: Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah industri (home industry) yang memproduksi sabu-sabu di Jalan AR Hakim, Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Jumat (01/04/2016) dinihari.
Direktur Psikotrapika dan Precusor BNN Pusat, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, mengatakan, pada penggerebekkan home industry tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka.
"Saat kita gerebek, dua tersangka, Budi dan Sutrisno sedang melakukan proses pembuatan sabu-sabu," kata Anjan kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Dijelaskannya, dari dalam rumah permanen yang terbakar di bagian lantai II sekitar 3 tahun lalu itu disita barang bukti sabu-sabu 4 gram lebih, pil ekstasi merk bintang 480 butir, tabung kaca, kompor, piring pirex, bahan prekursor theopiline 1 plastik, handphone dan timbangan elektronik.
Disebutkan Anjan, pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan pihak BNN Pusat, BNNP Sumut dan Polda Sumut selama sebulan lebih. Awalnya petugas menangkap dua tersangka, Sutrisno (39), selaku pemilik/penjaga rumah yang juga pemodal dan Budi Rohim Lubis (42) sebagai tukang masak atau meracik sabu. Keduanya merupakan warga sekitar.
Kemudian petugas melakukan pengembangan. Akhirnya petugas mengamankan Suhendra (41), sebagai pembeli alat untuk produksi sabu-sabu dan Utomo sebagai pengedar di lapangan. Praktik peracikan sabu-sabu itu belum berlangsung lama. Sabu-sabu dipasarkan di kawasan kota Medan.
"Mereka beroperasi baru sekitar dua bulan. Kalau produksinya tergantung pesanan di pasaran," jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut.
Menurut Anjan, sabu-sabu yang diproduksi keempat tersangka berkualitas rendah. Proses pembuatannya dicampur dengan Theopiline yang merupakan obat asma (bengek) sebagai bahan bakunya. Theopiline ini digiling dan kemudian dicampur dengan sabu-sabu asli.
"Jadi mereka ini mengoplos. Bisa dibilang, ini sabu-sabu jenis KW dua," kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Sumut ini.
BNN belum mencium adanya keterlibatan campur tangan pelaku dari luar daerah. Sebab seluruh bahan mau pun racikan sabu-sabu itu dibeli tersangka dari beberapa toko di Medan.
Kata dia, tersangka Budi merupakan residivis yang sudah bolak-balik tersangkut hukum kasus yang sama. Namun BNN belum bisa menyimpulkan apakah Budi belajar meracik atau memasak sabu saat menjalani masa penahanan atau belajar dari internet.
"Ini masih dalam penyelidikan," katanya.
Menjawab wartawan, Anjan mengatakan, Theopiline dapat dibeli secara bebas di toko kimia di Medan. Demikian juga perangkat alat produksi sabu-sabu yang dimiliki para tersangka juga mudah diperoleh di Medan.
"Sedangkan pil ekstasi tersebut diperoleh para tersangka dari Malaysia. Jadi bisa juga produksi sabu-sabu mereka dibarter (tukar barang) dengan pil ekstasi," kata Anjan.
Guna proses penyidikan selanjutnya, keempat tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor BNN Pusat di Jakarta untuk diuji laboratorium.
"Dalam kasus ini, kami masih mengejar dua pelaku lagi yang merupakan sindikat pembuatan sabu-sabu," pungkas Anjan seraya menambahkan para tersangka bisa diancam pidana mati. Nd
