Korupsi Mobil Dinas Bank Sumut, Saksi Mangkir Lagi Akan Dijemput Paksa
INILAHMEDAN - Medan: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Bobbi, menegaskan, pihaknya kembali memanggil lima saksi dugaan korupsi mobil dinas Bank Sumut, Selasa (08/03/2016).
"Tidak tertutup kemungkinan kelimanya kembali tidak hadir (absen) pada Selasa nanti. Jika kembali mangkir lagi, itu sudah tiga kali. Kita akan kita jemput paksa," tegasnya, Minggu (06/03/2016).
"Di surat itu disebutkan kalau mereka bisa hadir Selasa nanti (8/3). Kita tunggu saja," kata Bobbi.
Ada pun kelima saksi yang tak hadir pada (2/3) lalu dan akan dipanggil Selasa ini, yakni, Kepala Brata Kesuma, Djaili Azwar, Rizal Fahlevi Hasibuan, serta Dirut Bank Sumut, Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Juanita Ginting.
"Kemarin memang penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi. Tapi baru satu yang hadir memenuhi panggilan, namanya Zulkarnain, jabatannya pemimpin bidang logistik Bank Sumut," kata Bobbi.
"Kelima orang yang tidak hadir mengirimkan surat ketidakhadiran melalui kuasa hukum. Tidak ada alasan kenapa tidak bisa hadir di dalam surat tersebut dan hanya menyebutkan tidak bisa hadir," tegas Bobbi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik tengah membidik keterlibatan sejumlah Direksi Bank Sumut. Makanya, Direksi yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumut tidak tertutup kemungkinkan dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.
Selain itu, Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi merupakan pejabat tinggi Bank Sumut, yakni Irwan Pulungan, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut dan Rizaldi selaku sekretaris Panitia Pengadaan Barang di Bank Sumut.
Kemudian, pemeriksaan lanjutan terhadap Jefri Sitindaon selaku panitia pelelang di Bank Sumut. Menurut penyidik seluruh saksi rata-rata dicecar 20 pertanyaan perihal pengadaan dan pelaksanaan kendaraan dinas di Bank Sumut itu.
Termasuk penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Bank Sumut, yakni Zulkarnaen selaku penjabat pembuat komitmen (PKK) di Bank Sumut, dan M Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut. Kini M Yahya menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut, Lubuk Pakam.
Penyidik Kejati Sumut juga sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Edie Rizliyanto terkait penyidikan kasus tersebut. Selain Edie Rizliyanto, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Ester Ginting Direktur Pemasaran Bank Sumut.
Kedua pejabat tinggi di Bank Sumut itu diperiksa masih berstatus saksi. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan. Kasus pengadaan 294 unit mobnas tersebut dengan kerugian negara Rp4,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp 18 miliar. ev
