Kejatisu Dalami Kasus Pengalihan Aset Negara Menjadi Water Park Bumi Asri
INILAHMEDAN - Medan: Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami kasus pengalihan aset negara milik Pemprov Sumut menjadi Bumi Asri Waterpark di komplek Bumi Asri di Jalan Pondok Kelapa Medan.
Penyidik tengah melakukan penelusuran dugaan keterlibatan pihak pengelola kompleks Bumi Asri atas pengalihan aset negara milik Pemprov Sumut itu.
"Yang pertama mau kita cek adalah itu aset negara atau tidak. Kalau aset negara kenapa bisa dibuat tempat pemandian gitu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Untuk itu, akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Pengelola Bumi Asri. Termasuk akan meminta keterangan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan prihal retribusi pajak dan izin usahanya.
"Menyangkut retribusi, ke mana aja. Biar tahu benang merahnya. Jadi, kita akan memanggil Dispenda untuk menanyakan retribusi tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk dimintai keterangan. Menurut Bobbi, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dengan memanggil beberapa orang saksi lainnya atas kasus ini.
"Kita sudah panggil sekitar 10 orang saksi untuk dimintai keterangan," ungkap Bobbi.
Kata Bobbi, kasus ini masih berstatus penyelidikan (LID) yang ditangani penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu. Namun kasus ini akan terus berlanjut dengan pemanggilan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Semua saksi yang kita mintai keterangan dari pengelola waterpark dan pihak Bumi Asri itu sendiri. Kemudian dari dinas terkait," sebutnya.
Dia menyebutkan, selain lahan milik negara, dari segi pembangunan, Bumi Asri Waterpark tidak mengantongi izin. Sehingga banyak pelanggaran di dalamnya. Namun, secara penyelidikan melawan hukum yang ditangani Kejati Sumut adalah pengalihan aset milik negara dikelola pihak swasta.
"Keberadaan pemandian ini sudah banyak kesalahannya. Tapi yang kita tangani tentang pengalihan aset negara. Pastinya, diduga ada permainan aset negara di dalamnya," cetus mantan Kasidik Kejati Sumsel itu.
Bobbi menyatakan, kasus ini merupakan laporan dari pihak pengelola Kompleks Bumi Asri dan warga Bumi Asri sendiri ke Kejati Sumut, bahwa ada dugaan permainan aset negara dalam pembangunan Bumi Asri Waterpark.
"Diduga aset Pemprovsu dikelola oleh swasta sehingga warga kompleks mengadu ke kita," tuturnya.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumut. Baik dari pihak pengelola Bumi Asri Waterpark, pihak pelapor hingga Pemerintah Kota (Pemko) Medan, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat pada hari Selasa, 15 Maret 2016.
Dia juga menyebutkan tanah milik Pemprov Sumut yang dijadikan lahan Bumi Asri Waterpark seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan sebelumnya sempat menjadi lapangan sepak bola.
"Kenapa dijadikan untuk kolam pemandian. Nah itu, mau kita dalami," tandasnya. Ev
