Baru Tiga Bulan Bebas, Sembiring di Kerangkeng Lagi
INILAHMEDAN - Medan: Lagi asik nunggu pembeli, Andi Artono Sembiring (37) keburu ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pamah, Gang Amri, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, kemarin.
Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan, tersangka Andi merupakan salah satu TO Polsek Delitua.
"Keberadaan tersangka telah lama kita intai. Tersangka merupakan TO Polsek Delitua", kata Iptu Jonathan.
Tersangka Andi ditangkap setelah petugas mengendus keberadaannya sedang berada di dalam rumahnya mengetengi ganja kering untuk dijual.
"Dari tangan tersangka turut diamankan 1/4 kilo gram daun ganja kering dan 50 keteng daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran ukuran kecil," kata Jonathan seraya mengatakan kalau tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara menurut tersangka Andi saat diwawancarai menjelaskan ia kembali menggeluti bisnis sebagai pengedar ganja sejak keluar dari tahanan 3 bulan lalu atas kasus yang sama.
"Kalau barang haram tersebut saya peroleh dari seseorang yang tinggal di kawasan Mariendal Kecamatan Patumbak. Lalu aku pecah menjadi beberapa keteng dengan harga Rp10 ribu perketeng. Dalam perketengnya aku mendapat keuntungan Rp4 ribu," katanya. Na
