|

Tiga Terdakwa DAK Taput Dituntut 1,6 Tahun Penjara


INILAHMEDAN - Medan: Tiga terdakwa Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (01/02/2016).

Ketiganya terlibat penyelewengan uang negara yang bersumber dari APBN tahun 2010 untuk rehabilitasi gedung sekolah. Kerugian negara sebesar Rp118 juta.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juleser menuntut ketiga terdakwa yakni Mantan Kadis Pendidikan Taput selaku KPA Joskar Limbong, PPTK Arifin Simamora, dan Konsultan Pengawas Imer Budi Aritonang dengan berkas terpisah.

"Meminta majelis hakim untuk menuntut ketiga terdakwa dengan masing- masing penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan meminta ketiga terdakwa membayar kekurangan UP sebesar Rp90 juta dan jika tidak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan kurungan," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mengatakan dalam kasus ini kerugian negara sudah diganti sepenuhnya terhadap ketiga terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi pada 11 Febuari depan.

Dalam kasus DAK Dinas Pendidikan tahun 2010, Joskar, Arifin dan Immer ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekurangan volume pekerjaan di 9 dari 74 sekolah penerima dana DAK di tahun 2010 tersebut yang berdampak kepada kerugian keuangan negara.

“Dan laporan hasil pemeriksaan BPK juga memerintahkan, kontraktor yang mengerjakan 9 sekolah penerima DAK yang kekurangan volume, harus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kekurangan volume pekerjaan itu. Yang kalau ditotal jumlahnya sekitar Rp118 juta,” ujarnya.

Diketahui dari hasil pemeriksaan rehap gedung untuk 74 sekolah tersebut, ditemukan penyimpangan di 9 sekolah yang pengerjaannya telah selesai 100 persen. Kesembilan sekolah tersebut, SMPN 2 Tarutung dengan nilai proyek Rp554 juta, SMPN 2 Pahae Jae Rp227 juta, SMPN 1 Pahae Julu Rp415 juta, SMPN 1 Pangaribuan 415 juta, SMPN 2 Siborongborong Rp227 juta, SDN 173233 Garoga Rp123 juta dan SDN 174573 Hutaraja Rp123 juta, SDN 173271 Siborongborong Rp123 juta dan SDN 173300 Lumban Tonga Rp123 juta.

Taufik mengatakan, kerugian negara dari kasus tersebut belum diketahui jelas dan masih menunggu hasil dari BPK Provinsi. Ev

Komentar

Berita Terkini