|

Dugaan Korupsi Pengadaan Kendaraan Bank Sumut, Kejatisu Belum Bisa Beberkan Nama Tersangka


INILAHMEDAN - Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum bisa membeberkan nama-nama tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian, mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja yang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp3 miliar tersebut.

"Berapa orang tersangkanya belum tahu. Tim masih sedang menyusun siapa-siapa tersangkanya. Tapi yang namanya korupsi, minimal ada dua tersangkanya," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejatisu, Rabu (24/02/2016).

Untuk itu, pihaknya masih menunggu apa yang diajukan tim penyidik pada hasil penyidikannya. Apa lagi, tim penyidik menurutnya juga sedang mengkaji semua alat bukti.

"Tadi sudah kami panggil timnya untuk melihat apa yang menjadi alat bukti dalam penetapan tersangka. Mereka menjanjikan sore ini mungkin sudah kelar atau paling lambat besok (Kamis 25/02/2016)," ujar Novan.

Siapa saja yang kemungkinan menjadi tersangka, Novan Hadian kembali menolak berkomentar. Namun, dia menjelaskan, korupsi pengadaan itu melibatkan penyedia dan pengguna atau user.

"Dan kontrak pengadaan itu dilakukan satu kesatuan antara penyedia dan pengguna," bebernya.

Saat ditanya apakah kemungkinan ada petinggi atau direktur Bank Sumut yang juga ditetapkan, Novan juga menolak membeberkan. Namun Novan menyebutkan, penyidikan tersebut murni merupakan penegakan hukum.

Dia menegaskan, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan ranah politik. "Yang jelas, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak,  baik itu pejabat aktif, non aktif, direksi, hingga dirut Bank Sumut," ungkapnya.

Novan kembali menegaskan, pengungkapan nama para tersangka tersebut diharapkan bisa dilakukan sebelum Jumat (26/02/2016).

"Mudah-mudahan paling lambat besok (Kamis 25/02/2016). Penyidik juga kan harus menyampaikan konklusinya. Mereka (penyidik) harus menyampaikan secara umum P5 (hasil penyidikannya)," ungkapnya. Ev
Komentar

Berita Terkini