|

Curi Mio Soul BK 3068 ADS, Dua Sekawan Ditangkap Polisi


INILAHMEDAN - Medan: Ketahuan mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3068 ADS, dua sekawan, Indra Ginting alias Kidu (23) warga Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang dan Hermanda Perdana (28) warga Jalan Eka Warni, Komplek Rispa 3, Gang Eka Baru, Medan Johor, diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua.

Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan, Jumat (12/02/2016), mengatakan, dua sekawan ini ditangkap setelah Polsek Delitua menerima laporan korban Budianto (35) warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Dalam laporannya, satpam perumahan Famili Asri Medan Johor ini mengaku kehilang sepeda motornya, Rabu (02/12/2015) silam saat diparkir dalam keadaan stang terkunci di lokasi perumahan.

Setelah adanya laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP. Dari hasil keterangan di lapangan, diketahui ciri-ciri para pelaku. Dan hasilnya, Indra Ginting alias Kidu ditangkap.
Menurut keterangan tersangka Kidu di Polsek Delitua, ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama rekanya Hermanda Perdana dengan mengendarai sepeda motor Supra Fit. Mereka beraksi dengan menggunakan kunci leter T.

Menurut Iptu Jonathan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Na
Komentar

Berita Terkini