Bandar Sabu Divonis Mati, Polisi Diminta Perketat Lapas Dan Proses Sidang
INILAHMEDAN - Medan: Hukuman mati sudah membayangi empat terdakwa kasus peredaran 270 Kg sabu. Keempatnya sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/02/2016) lalu. Mereka terancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Praktisi Hukum Agus Adhary, Senin (29/02/2016), ancaman hukuman mati yang akan dijatuhkan pada bandar sabu, maka segala sesuatu harus sudah dipersiapkan oleh pihak kepolisian termasuk menjaga ketat Lapas Tanjung Gusta dan proses sidang yang akan berlangsung.
"Pihak kepolisian di sini harus kerja ekstra. Harus perketat semua ruang baik itu di proses sidang atau pun saat membawa tahanan ke Pengadilan dan di dalam Lapas," jelasnya.
Seperti diketahui, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Dumai dan Medan menangkap keempat terdakwa masing-masing Ayau (40), warga Bengkalis, Riau, Daud alias Athiam (47), warga Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman, Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27), warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara. Keempatnya pengedar sabu 270 kg. Dan keempat terdakwa masih menjalani proses sidang di PN Medan dengan ancaman hukuman mati.
Selain kempat terdakwa yang terancam hukuman mati, gembong narkoba yakni Ramlan Siregar (48) ditetapkan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman mati. Ramlan merupakan terpidana kasus kepemilikan sabu seberat 25 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi yang ditangkap petugas Polresta Medan di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, September 2014 lalu.
Bersama Ramlan ditangkap pula Amrih Prayoga dan Rahmat Suwito yang selanjutnya diadili dalam berkas terpisah di PN Medan. Ramlan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di PN Medan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan di tingkat banding.
Sementara, rekan Ramlan Siregar yakni Rahmat Suwito (31) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai M Aksir. Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan PT Medan. Sementara, Amrih Prayoga (33), yang divonis mati oleh majelis hakim yang sama, kembali divonis serupa oleh majelis hakim PT Medan. Ev
