|

SOP Penanganan Anak Bermasalah Dengan Hukum Akan Dibentuk


INILAHMEDAN - Medan: Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani anak bermasalah dengan hukum perlu dibentuk. Hal ini juga diamanatkan dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Perlu adanya SOP yang menjadi panduan bagi setiap orang yang tergabung dalam forum diversi guna mewujudkan kepentingan terbaik anak sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 1 tahun 2012," kata Pj Wali Kota Medan, diwakili Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Muslim Harahap, di Balai Kota Medan, Jumat (15/01/2016).

Kata Muslim, dengan disepakati SOP penanganan anak yang bermasalah dengan hukum, aturan ini nantinya segera disosialisasikan ke masyarakat dan sekolah-sekolah agar semua pihak dapat mendukungnya.

"Dengan SOP yang sudah disepakti ini, tentunya dapat membantu pihak Pemko Medan dan pihak kepolisian dalam menangani anak bermasalah dengan hukum," katanya saat membuka acara roundtable discussion SOP Diversi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Peserta diskusi itu diikuti pihak Pengadilan Negeri Medan, Polresta Medan, Lapas Anak, unsur perguruan tinggi, LPKA Medan, PKPA Medan serta unsur terkait lainnya.

Ketua PKPA Kota Medan, Misran Lubis, meminta kepada semua pihak agar serius dalam melaksanakan penanganan terhadap anak-anak yang bermasalah dengan hukum.

"Dengan adanya SOP ini, nantinya dapat disiapkan sebuah mekanisme yang memiliki perspektif HAM, sehingga nantinya anak dapat memenuhi haknya," katanya.bsk


Komentar

Berita Terkini