|

Sempat Buron 7 Tahun, Pembunuh Divonis 15 Tahun Penjara


INILAHMEDAN - Medan: Sempat buron 7 tahun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya memvonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Mahdi Ginting (50), atas kasus pembunuhan berencana terhadap M Rudiansyah (18), Senin (18/01/2016).

Majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdy Mahdi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Mahdi Ginting alias Bapak Nico telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara," kata Fauzul.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah meminta agar Mahdi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Mahdi menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU pengganti Randy Tambunan menyatakan masih pikir-pikir.

Mahdi membunuh Rudiansyah di Jalan Marelan Raya Swadaya, Tanah 600, Marelan, Medan, pada Senin, 13 Oktober 2008. Aksi itu berawal dari perkelahian putranya Nico Ginting dengan korban. Mereka berseteru karena Rudiansyah tidak kunjung mengganti handphone milik Nico.

Mahdi naik pitam mendengar laporan anaknya setelah perkelahian itu. Dia mendatangj Rudiansyah dan menikam dada kiri pemuda itu hingga tembus ke punggung dan tangan kiri. Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Setelah melakukan penikaman, Mahdi melarikan diri ke Aceh. Tujuh tahun berselang, dia ditangkap personel Unit Jahtanras Subdit III Direktorat Krimum Polda Sumut di Desa Kaloy, Kecamatan Aceh Tamiang, Kamis (13/8). Ev


Komentar

Berita Terkini