Polisi Sita 7 mesin Jackpot Dari Pantai Bokek Dan Amankan 1 Tersangka
INILAHMEDAN - Medan: Sebanyak 7 unit mesin judi jackpot yang tersebar di seputaran Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Delitua, Jumat (22/01/2016) malam.
Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri, melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan, Senin (25/01/2016), selain mengamankan mesin ketangkasan tersebut, petugas juga mengamankan seorang tersangka, Preden Kaban (40), warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Polisi juga menyita 3.500 koin, uang tunai Rp150 ribu, hape Blackberry, serta hape Lenovo.
"Ketujuh mesin jackpot tersebut kita amankan dari lokasi Pantai Bokek dan Pajak Melati," kata Iptu Jonathan.
Penggerebekan lokasi permainan judi jackpot tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pantai Bokek dan Pajak Melati terdapat aktivitas perjudian. Lalu petugas dari Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Jonathan melakukan penindakan.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara." tuturnya. Na