|

Bayi Yang Kepalanya Putus Sudah Meninggal dalam Rahim, Perawat Jadi Tersangka




INILAHMEDAN - Medan: Kepolisian Resort (Polres) Asahan menetapkan oknum perawat berinisial ‘DS’ sebagai tersangka kasus persalinan tragis kepala bayi putus dan tubuhnya tertinggal dalam rahim Farida Hanum.

Proses persalinan bayi dilakukan di rumah DS di Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Minggu (10/1/2015) lalu.

Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi, Selasa (12/1/2016), mengatakan, sejauh ini masih DS yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan keterlibatan orang lain yang disebutnya berprofesi sebagai dukun beranak juga sedang didalami. Polisi juga sudah memeriksa ijin praktik DS. Ternyata DS =berprofesi sebagai perawat sehingga tidak memiliki kompetensi untuk membuka persalinan.

Kapolres Asahan juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan hasil otopsi jenazah bayi tersebut. Berdasarkan otopsi, bayi malang yang berjenis kelamin perempuan ini sudah dalam kondisi meninggal dunia antara 4 atau 5 hari di dalam kandungan ibunya sebelum proses persalinan.

“Dari laporan anggota saya yang mendampingi proses otopsi di rumah sakit di Pematang Siantar, bayi ini sudah meninggal berkisar 4-5 hari sebelum persalinan,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Farida Hanum dibantu Bidan DS melahirkan anaknya, Minggu (10/1/2016). Namun, saat tahapan persalinan dilakukan, terjadi insiden kepala bayi yang hendak dilahirkan terputus dari rahim sang ibu. Sedangkan badannya tertinggal dalam rahim. Akibat kejadian tragis itu, sang ibu dilarikan ke RSU Abdul Manan Simatupang untuk mengeluarkan badan bayi dari rahimnya.knc
Komentar

Berita Terkini