INILAHMEDAN - Pematangsiantar: Pemko Pematangsiantar terus memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) Tahun 2026–2029 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Rangkaian penyusunan RPB dimulai melalui rapat persiapan pada 6 Agustus 2026. Dilanjutkan dengan Konsultasi Publik pada 1 September 2026, pembahasan rancangan akhir pada 4 September 2026, hingga FGD Finalisasi RAD-PRB pada 15 September 2026.
Rangkaian penyusunan RPB ini sekaligus untuk mendukung Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumut Angkatan 12.
Sekda menjelaskan, RPB dan RAD-PRB tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan akan diterjemahkan melalui aktivitas, target, indikator, keluaran, pembagian tanggung jawab, serta dukungan anggaran yang jelas.
Pemko Pematangsiantar juga sedang mempersiapkan Perwal tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk memperjelas pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pasca bencana.(imc/har)
