INILAHMEDAN - Deliserdang: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif air minum kepada masyarakat di dua kecamatan yakni Kecamatan Percut Seituan dan Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, dibuka Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi Sahrim Siregar, Rabu (19/08/2026).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda Tirtanadi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Perumda Tirtanadi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan layanan tarif, sekaligus menyampaikan informasi secara terbuka terkait penerapan tarif air minum.
Kepala Desa Sambirejo Timur M Arifin, menyampaikan apresiasi kepada Perumda Tirtanadi yang telah melaksanakan sosialisasi pelayanan tarif air minum dan di Desa Sambirejo Timur.
Arifin mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting karena masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai kebijakan penetapan tarif air minum. sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan memahami dasar serta tujuan dari penyesuaian tarif yang telah ditetapkan,” ujar Arifin.
Ia berharap Perumda Tirtanadi tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal kelancaran distribusi air, kualitas air, serta kecepatan dalam menanggapi keluhan pelanggan.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara Perumda Tirtanadi dengan masyarakat sangat diperlukan agar setiap kebijakan dapat dipahami secara bersama dan pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Devisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar menyampaikan mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme penerapan tarif, serta pelayanan yang diberikan kepada pelanggan. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait kebijakan penyesuaian/ layanan tarif tersebut.
Layanan tarif dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan air minum kepada masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan, serta kemampuan dan keterjangkauan pelanggan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan yang telah ditetapkan dan memperoleh informasi yang benar mengenai tarif air minum.
Selain itu kata Sahrim Perumda Tirtanadi saat ini memberikan layanan gratis pipa distribusi ke masyarakat minimal 50 meter dan minimal 5 rumah serta meteran yang sudah diputus dan mau pasang kembali biaya dendanya dihapus.
"Bagi masyarakat yang mau pasang baru biaya pemasangan Rp2.050.000 dapat dicicil," ujar Sahrim.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana interaktif. Masyarakat yang hadir mengikuti pemaparan dan berdiskusi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan tarif air minum serta pelayanan Perumda Tirtanadi.(imc/bsk)
