|

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Dugaan Kekerasan Anggota DPRD Medan

Kejari Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan kekerasan yang menyeret anggota DPRD Medan berinisial AT. (foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Kejari Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan kekerasan yang menyeret anggota DPRD Medan berinisial AT. Namun Kejari Medan belum menerima pemberitahuan terkait penetapan AT sebagai tersangka dari penyidik Polrestabes Medan.

"Kalau SPDP sudah dikirim. Terkait penetapan tersangka, coba koordinasi ke penyidik polisi saja, karena info terakhir penetapan tersangkanya belum," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino HP Manurung saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (09/08/2026).

Terkait informasi mengenai pengajuan restorative justice (RJ) oleh pihak AT, Valentino menyebut upaya tersebut nantinya dapat dilakukan apabila perkara telah memasuki tahap P-21.

"Untuk RJ nanti akan diupayakan apabila sudah P-21," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, P-21 merupakan pemberitahuan dari jaksa penuntut umum bahwa hasil penyidikan suatu perkara telah dinyatakan lengkap. Setelah tahap tersebut, perkara dapat dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sebelumnya, Robin Marajohan Silalahi melaporkan AT bersama sejumlah anggota keluarganya atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Robin mengaku peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kec Medan Barat, pada Jumat (05/06/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Robin sedang mengendarai mobil menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat bersama salah seorang anggota keluarganya.

"Kejadiannya Jumat jam 10 pagi. Pas itu saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil," kata Robin.

Saat melintas di lokasi kejadian, Robin berpapasan dengan AT dan anaknya yang sedang berjalan kaki. Robin mengaku mengenali AT karena tetangganya.

Saat melewati bantalan jalan, Robin tanpa sengaja menginjak pedal gas sehingga menimbulkan suara. Ia menduga hal itu membuat AT tersinggung.

"Pada saat itu kan ada bantalan jalan. Jadi terganggu gas, dia mungkin merasa tersinggung, mungkin sensi karena sebagai anggota dewan merasa kurang dihargai," ujarnya.

Robin mengaku dikejar AT dan anaknya berinisial D. Saat itu Robin membuka kaca mobil dan mempertanyakan tindakan yang disebutnya memukul kendaraannya. Cekcok terjadi.

Robin mengaku menjadi korban pemukulan oleh AT dan anaknya. Saat kejadian, Robin menyebut masih di dalam mobil dan tidak dapat keluar karena dihalangi.

"Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu," ujarnya.

Robin mengaku mengalami memar pada bagian wajah dan lengan. Robin juga mengaku persoalan tersebut berlanjut setelah dia tiba di rumah. Menurut dia, istri AT datang dan kembali terjadi keributan.

"Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya," kata Robin.

Robin berharap ada itikad baik dari keluarga AT berupa permintaan maaf atas kejadian tersebut. Karena hal itu tidak kunjung terjadi, Robin melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan pada Minggu (07/06/2026).(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini