![]() |
| Wali Kota Medan Rico Waas berlaku tegas. Setiap ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang akan dinonaktifkan. Ini menimpa Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, dari jabatannya.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Rico Waas berlaku tegas. Setiap ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang akan dinonaktifkan. Ini menimpa Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, dari jabatannya.
Sebelumnya Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus atas laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan rekomendasikan yang bersangkutan bersangkutan diproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.
Atas rekomendasi itu, Camat Medan Maimun Rizki Hari Adam Lubis menerbitkan Keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap Lurah Aur.
Menurut Rizki, penonaktifan sementara ini bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan kelurahan.
"Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Meski begitu, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum," jelas Rizki.
Kepala Inspektorat Kota Medan Erfin Fahrurrazi menegaskan penegakan disiplin ASN bukan semata penyelesaian terhadap satu kasus, melainkan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
"Setiap laporan masyarakat yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu," kata Plh Sekda Kota Medan ini.
Pemko Medan, kata dia, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan.
Meski demikian, kata Erfin, Pemko Medan menegaskan proses pemeriksaan disiplin tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap dihormati hingga terbit keputusan akhir sesuai mekanisme yang berlaku.(imc/bsk)
