|

Sesuai Arahan Gubernur, Pemprov Sumut Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Kotanopan

 

Pemprov Sumut memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Tim Terpadu melaksanakan operasi penertiban, Kamis (02/07/2026).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Madina: Pemprov Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Atas arahan tegas Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta merespons informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tim Terpadu melaksanakan operasi penertiban, Kamis (02/07/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, operasi tersebut melibatkan unsur Pemprov Sumut, Pemkab Mandailing Natal, serta instansi terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Langkah ini wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal," katanya.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. Aktivitas tersebut diduga dikelola pihak berinisial GD dan PW. Terhadap setiap aktivitas PETI yang masih beroperasi, tim langsung menghentikan kegiatan di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup serius, di antaranya perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi pertambangan, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan keselamatan masyarakat, serta potensi pencemaran kualitas air sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan," jelasnya.

Selain menghentikan aktivitas pertambangan, Tim Terpadu juga mengidentifikasi alat berat yang digunakan, memeriksa sarana pendukung operasional, serta mendata berbagai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra menyampaikan, dalam operasi tersebut, Tim Terpadu mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI, antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, aki (baterai) alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan.

Untuk mencegah kembali maraknya aktivitas PETI, Tim Terpadu merekomendasikan penguatan pengawasan di wilayah Kecamatan Kotanopan maupun daerah lain yang rawan melalui patroli terpadu secara berkala, penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini