|

Hak Normatif Diabaikan Perusahaan, Demo Pekerja Perempuan: Pak Wali, Tolong Dengar Suara Kami!

Perwakilan pekerja perempuan PT Andika Pratama Abadi Unit PT Bahari Makmur Sejati berunjuk rasa di Balai Kota Medan, Kamis (04/06/2026).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Perwakilan pekerja perempuan PT Andika Pratama Abadi Unit PT Bahari Makmur Sejati berunjuk rasa di Balai Kota Medan, Kamis (04/06/2026). Mereka meminta bantuan Wali Kota Medan Rico Waas memfasilitasi penyelesaian hak-hak normatif pekerja yang hingga kini belum mereka peroleh.

"Pak Wali, tolong dengar suara kami," teriak salah seorang pengunjuk rasa.

Dalam aksinya, para pekerja perempuan kecewa atas sikap perusahaan yang dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi.

Koordinator aksi, Soraya Safriani, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan pekerja untuk mencari penyelesaian, mulai dari penyampaian keluhan, perundingan bipatrit hingga menempuh jalur mediasi, namun belum ada kepastian penyelesaian yang dianggap adil bagi mereka.

“Yang kami minta cuma hak-hak normatif kami diselesaikan. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian. tolong bantu kami, pak Wali," harap Soraya.

Massa aksi menyampaikan lima tuntutan kepada perusahaan dan instansi terkait. Yakni mendesak perusahaan segera memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meminta perusahaan menjalankan dan mematuhi seluruh anjuran mediator tanpa penundaan maupun pengabaian.

Kemudian mendesak Dinas Ketenagakerjaan setempat serta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Medan agar bertindak profesional, serius dan tegas dalam menangani laporan serta pengaduan pekerja. Mereka juga meminta kepastian tindak lanjut dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan meminta pemerintah dan seluruh instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan yang tengah dialami para pekerja.

Soraya mengungkapkan, sebagian pekerja telah mengabdi hingga 13 tahun di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor udang tersebut. Namun mereka mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan hanya dirumahkan dengan janji akan dipekerjakan kembali.

“Kami ada yang sudah bekerja sampai 13 tahun. Kami tidak pernah di-PHK, tetapi dirumahkan dan dijanjikan akan dipanggil kembali bekerja. Yang membuat kami heran, di saat kami masih menunggu kepastian, perusahaan justru menerima ribuan pekerja baru,” ungkap Soraya.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini