INILAHMEDAN - Medan: Kabar baik bagi warga Medan. Wali Kota Medan Rico Waas akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota No 26 tahun 2026 untuk menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan (begal). Anggarannya bersumber dari APBD Kota Medan. Terobosan progresif.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover BPJS. Jadi, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD," kata Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, yang tengah dirawat intensif di RS Universitas Sumatera Utara (RS USU) setelah menjadi korban begal, Rabu (20/05/2026).
Kata Rico Waas selama ini, masyarakat sering kali dihadapkan pada kenyataan pahit. Selain menjadi korban kekerasan, biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas seperti begal kerap tidak dicover BPJS Kesehatan karena regulasi yang berlaku.
Kepekaan Rico Waas melihat regulasi BPJS Kesehatan tersebut, melahirkan inisiatif untuk mengeluarkan Perwal No 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.
"Lewat Perwal ini, Pemko Medan menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan," katanya.
Pelayanan kesehatan yang dijamin Pemko Medan sangat komprehensif. Selain telah bekerjasama dengan 23 rumah sakit, pelayanan yang diberikan juga meliputi layanan gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan pasca opname.(imc/bsk)
