![]() |
| Inspektorat Kota Medan segera menindaklanjuti dugaan persekongkolan dalam pengadaan bola lampu LED 45 watt di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub).(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Inspektorat Kota Medan segera menindaklanjuti dugaan persekongkolan dalam pengadaan bola lampu LED 45 watt di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub).
Hal ini untuk menindaklanjuti desakan publik dan bagian dari mitigasi atas potensi kebocoran keuangan daerah atas proyek pengadaan tersebut.
Inspektur Daerah Kota Medan Erfin Fakhrurrazi mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan evaluasi proyek pengadaan tersebut untuk memvalidasi dugaan penyalahgunaan anggaran di instansi tersebut.
"Ya, kami siap untuk cek dan evaluasi pelaksanaan pengadaannya. Apakah ada indikasi pelanggarannya atau tidak," tegas Erfin menjawab wartawan, Selasa (14/04/2026).
Erfin juga akan memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dishub Medan Suriono dan pejabat terkait lainnya jika memang dibutuhkan dalam validasi tersebut.
"Tapi prosedur dulu kita lakukan sebelum melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait," katanya.
Lembaga Swadaya Masyarakat Mimbar Suara Rakyat Indonesia (LSM MSRI) sebelumnya membongkar dugaan kebijakan belanja yang dinilai tidak efisien dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah terkait pengadaan bola lampu LED untuk kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Pada tahun anggaran 2026, Dishub Medan mengalokasikan dana sebesar Rp1.208.400.000 untuk pengadaan 2.280 bola lampu LED 45 watt.
“Jika dihitung, harga satuan dalam anggaran mencapai sekitar Rp530 ribu per unit,” ujar Sekjend MSRI, Andi Nasution, Minggu (12/04/2026).
Dishub Medan menggandeng CV Surya Sejahtera Perkasa (SSP) dengan nilai kontrak Rp1.205.926.200. Harga per unit bola lampu merek PowerLed yang dibeli mencapai Rp528.915.
Persoalan muncul saat dibandingkan dengan harga dari penyedia lain. Berdasarkan data e-katalog yang sama, PT Kharisma Sinarlindo Perkasa (KIP) menawarkan bola lampu dengan spesifikasi setara di kisaran Rp495 ribu per unit.
“Di sini letak kejanggalannya. Ada selisih harga yang jika dikalkulasikan mencapai sekitar Rp77,3 juta. Pertanyaannya, mengapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memilih harga yang lebih rendah?” kata Andi heran.
MSRI menduga, proses pengadaan tersebut tidak melalui perbandingan harga yang optimal dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Indikasi ini, menurut Andi, membuka peluang terjadinya praktik persekongkolan.
“PPK seharusnya wajib memastikan harga terbaik yang menguntungkan negara. Jika tidak, patut diduga ada penyimpangan dalam prosesnya,” tegasnya.(imc/bsk)
