|

Pengungkapan Kasus Citraland Masih 'Kulit', Jaga Marwah Desak Kejati Sumut Atensi Sikap Tegas Jaksa Agung

Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Jakarta: Kejati Sumut menahan empat pejabat kasus penjualan tanah negara milik PTPN I kepada PT Ciputra KPSN untuk pembangunan perumahan elit Citraland. Penanganan kasus itu dinilai masih sebatas 'kulit' lantaran belum menyasar ke akarnya.

"Penahanan empat pejabat atas kasus ini masih 'sebatas kulit' lantaran aktor sesungguhnya belum tersentuh hukum," kata Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba di Jakarta, Sabtu (14/03/2026).

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Manguhut Sinaga juga menyoroti penanganan kasus itu seolah berakhir dengan ditahannya empat pejabat. Menurut Edison Tamba, penanganan kasus itu juga sudah menjadi atensi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membersihkan perkara korupsi di Indonesia.

"Empat nama yang telah ditahan yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin, hanya sebagian kecil dari aktor yang terlibat dalam kasus ini. Padahal proses alih fungsi lahan perkebunan negara menjadi kawasan komersial tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat-pejabat kunci lintas institusi. Serta terindikasi corporate crime," bebernya.

Berdasarkan hasil investigasi Jaga Marwah, kata Edison Tamba, di internal PTPN I Regional I terdapat sejumlah nama yang memiliki peran strategis dalam meloloskan administrasi, menggelar rapat-rapat formalitas, hingga membangun narasi seolah-olah proyek Citraland telah sesuai prosedur dan hanya sebatas kerja sama pengelolaan.

Nama-nama tersebut, kata Edison Tamba, antara lain Muhammad Abdul Ghani (saat ini Direktur Perkebunan dan Pertanian Danantara, sebelumnya Direktur PTPN II), Iswan Achir, Marisi Butar-butar (alm), Pulung Rinandoro (eks SEVP), Nurkamal, Triandi Heru H Siregar, Ibnu Maulana I. Arief, serta Ganda Wiatmaja (eks Kabag Hukum).

"Hari ini publik dikejutkan Muhammad abdul Ghani yang diduga terseret dalam pusaran kasus malah dijadikan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara. Ini kan ironi," katanya.

Dari sisi eksternal, keterlibatan eks Bupati Deliserdang Ashari Tambunan terendus melalui rekomendasi dan izin yang membuka jalan bagi proyek yang juga dikenal sebagai Deli Megapolitan.

Proyek Citraland sendiri sebelumnya sempat ditolak saat PTPN I Regional I dipimpin Batara Moeda Nasution, namun kembali berjalan setelah adanya campur tangan berbagai pihak, termasuk BPN Deliserdang.

"Tidak menutup kemungkinan, dugaan peranan besar muhammad  abdul Ghani dalam pusaran kasus ini, selain Askani dan Abdul Rahim Lubis yang telah ditahan. Bahkan Fauzi (eks Kepala BPN Deliserdang) dan sejumlah kepala seksi termasuk ikut serta dalam pengukuran lahan dan penerbitan rekomendasi pertanahan, serta Reza Kabid Konflik eks Kepala Kantah Medan diduga juga terlibat," beber Edison Tamba.

Edison Tamba juga memaparkan dugaan keterlibata eks Kepala DPMPTSP Deliserdang Muhammad Salim, eks Kadis Perkim Heriansyah Siregar dan Suparno, hingga Ketua DPRD Deliserdang Zakki Shahri beserta anggota DPRD lainnya yang diduga mengubah tata ruang wilayah demi mengizinkan kepentingan Ciputra Group.

"Dugaan corporate crime terpampang di publik. Kejati Sumut kita minta mampu mengikuti ritme Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus korupsi. Hingga kini PT Ciputra KPSN sebagai pihak penerima dan penjual tanah negara tersebut belum tersentuh proses hukum," katanya.

Edison menegaskan, dalam struktur PTPN I Regional I posisi krusial seperti SEVP dan Kabag Hukum yang saat itu dijabat Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja seyogianya mencegah penyimpangan pengelolaan aset karena tanpa kajian dan persetujuan keduanya tidak mungkin tanah negara bisa dilepas dan diperjualbelikan pengembang untuk masyarakat umum.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini