INILAHMEDAN - Medan: Komisi 4 DPRD Medan terpaksa menunda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan dan PT Sumo Advertising, Selasa (24/02/2026). Rapat dijadwalkan kembali minggu depan.
"Rapat (RDP) kita tunda minggu depan karena kadisnya (Jhon Ester Lase) tidak hadir (mangkir)," kata Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak menutup rapat.
Sebagaimana diketahui, rapat hari itu dinilai penting untuk mengetahui tindak lanjut persoalan ketidakadilan yang dialami PT Sumo Advertising atas kebijakan Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP Medan. Namun rapat gagal dilaksanakan karena Kadis Jhon Ester Lase mangkir.
"Katanya dia (Jhon Ester Lase) sedang di Jakarta," ujar Paul Mei didampingi anggota Komisi 4 lainnya yakni Edwin Sugesti Nasution, Renville Napitupulu dan Lailatul Badri.
Hadir hari itu Direktur Utama PT Sumo Advertising Andry dan Manager Legal and Permit Riza Usty Siregar.
Sebelumnya, Dinas Perkim Cikataru merekomendasikan kepada Satpol PP membongkar billboard yang justeru memiliki IMB di Jalan Zainul Arifin. Pembongkaran itu dinilai sebagai bentuk penzoliman terhadap pihak Sumo Advertising selaku pengusaha yang diketahui taat pajak, bahkan pernah memberikan PAD ke Pemko Medan sebesar Rp3 miliar.
Ketidakadilan itu akhirnya berbuntut pengaduan yang dilakukan PT Sumo Advertising ke Polda Sumut dengan laporan perusakan dan kasusnya saat ini terus bergulir.
Setelah membuat pengaduan ke Polda Sumut, akhirnya Komisi 4 melakukan RDP dengan memanggil pihak Sumo Advertising, Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP dan Satpol PP. Namun pada rapat itu, pimpinan OPD tetap tidak hadir.
Kemudian Komisi 4 kembali menggelar rapat, Selasa (24/02/2026). Namun Kadis Jhon Ester Lase juga ogah datang.
"Gak mungkin rapat kita digelar. Karena pengambil kebijakan itu kadis. Kita mau tau apa penjelasannya (soal billboard punya IMB tapi malah dibongkar-red)," katanya.(imc/bsk)
