|

Fasilitas KUR Perumahan, Menteri Maruarar Sirait Bawa 'Karpet Merah': Jangan Lagi Pinjam ke Rentenir

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terus melakukan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk perumahan. Ini pertama kali diterapkan di Indonesia.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terus melakukan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk perumahan. Ini pertama kali diterapkan di Indonesia.

"Ini bagian dari pengawalan program Presiden Prabowo. Salah satunya sosialisasi KUR perumahan yang pertama kali diterapkan di Indonesia," kata Maruarar Sirait di sela peninjauan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan di Jalan Jalan Iskandar Muda, Jumat (10/10/2025).

Maruarar berkunjung ke Medan bersama Mendagri Tito Karnavian. Kunjungan keduanya didampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas.

Maruarar berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas KUR perumahan ini agar terserap maksimal dan jangan ada lagi meminjam ke rentenir. Karena subsidi bunganya 5 persen.

“Ini sangat bagus untuk kontraktor, pengembang, toko bangunan dan UMKM. Subsidi bunganya 5 persen. Jadi jangan lagi pinjam ke rentenir,” kata Maruarar.

Sejalan dengan program itu, Pemprov Sumut sendiri saat ini terus mendorong percepatan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk Sumut, kata Maruarar, pemerintah akan menaikkan kuota program perumahan dari 8.200 unit menjadi 20.000 unit pada 2025.

"Ini menindaklanjuti permintaan Gubernur Bobby. Kuotanya sudah kita naikkan. Tolong diserap karena ini sudah pertengahan Oktober. Tahun depan kami tambah jadi 25 ribu. Kalau masih kurang, kami tambah lagi. Tapi izin pengembang harus segera diselesaikan. Ini ‘karpet merah’ bagi rakyat,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian menambahkan pemerintah telah memberikan berbagai insentif bagi MBR. Termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau belum menikah, penghasilan maksimal Rp8,5 juta. Kalau sudah berkeluarga, maksimal Rp10 juta (kategori MBR). Pengembang yang membangun rumah MBR juga mendapat kemudahan, otomatis harga jadi lebih murah. Tapi banyak yang belum tahu soal ini,” jelas Tito.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini