|

Dugaan Pemerasan, Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Mangkir Penuhi Panggilan Kejati Sumut

Gedung Kejati Sumut.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan berinisial DRS dan GL mangkir dalam memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumut, Kamis (21/08/2025).

"Tadi kita tunggui kehadiran mereka untuk dimintai keterangan. Tapi gak hadir. Pemanggilan Kita jadwalkan lagi," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi kepada wartawan membalas konfirmasi melalui pesan whatsapp-nya, Kamis (21/08/2025) sore.

Sejauh ini pihak penyidik kejaksaan belum menerima alasan keduanya tidak memenuhi panggilan.

"Yang dipanggil tidak memberikan alasan secara resmi mengapa tidak hadir," katanya.

Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap SP dan EA, keduanya juga anggota Komisi 3 DPRD Medan.

Pemanggilan kepada 4 anggota Komisi 3 DPRD Medan oleh Kejati Sumut terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan Blberusaha dan pajak.

Pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini