![]() |
Staf Penataan Kawasan Hutan (PKH) BPKH Wilayah 1 Medan Robianto.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: PT Allegrindo Nusantara menguasai 46 Ha kawasan hutan lindung di Kelurahan Tigarunggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Lahan seluas itu dimanfaatkan untuk usaha peternakan babi yang lokasinya berada di tepian Danau Toba.
Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan menegaskan pihak Kementerian Kehutanan saat ini tengah memproses di mana-mana saja letak lokasi titik koordinat kawasan hutan yang dimanfaatkan perusahaan tersebut. Namun BPKH Wilayah 1 Medan tidak membantah bahwa pemanfaatan lahan peternakan tersebut berada di kawasan hutan lindung yang dikuasai negara.
"Oh itu (PT Allegrindo-red). Sebagian (kawasan hutan) sedang proses tata batas. Sebagian lagi sudah. Sebagian (yang belum) kita belum tahu lokasi titik koordinatnya," kata Kepala BPKH Wilayah 1 Medan Nando Tobing melalui staf Penataan Kawasan Hutan (PKH) Robianto saat ditemui di kantornya, Rabu (18/06/2025).
Robianto tidak membantah aturan yang dikeluarkan bahwa kawasan yang dimanfaatkan PT Allegrindo Nusantara berada di kawasan hutan lindung. Termasuk penunjukkan poin-poin hasil peninjauan lapangan ke lokasi PT Allegrindo Nusantara pada 2020 oleh tim Dinas Kehutanan Sumut bersama BPKH Wilayah 1 Medan, DLH Sumut, BPN Sumut, Pemkab Simalungun, DLH Simalungun dan BPN Simalungun bahwa lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung.
"Gak salah dengan aturan. Tapi yang perlu dijelaskan ada sebagian titik koordinat harus ada dan di mana lokasinya. Ini yang sedang diproses pihak kita (Kementerian Kehutanan)," kata Robianto.
BPKH Wilayah 1 Medan tidak bisa memastikan kapan pihak Kementerian Kehutanan menyelesaikan sebagian tata batas kawasan hutan lindung yang dimanfaatkan PT Allegrindo Nusantara.
"Waktunya gak bisa dipastiian. Itu Kementerian. Kok dari kita kalau bisa secepatnya (penetapan tata batas)," kilahnya.
Sebagaimana diketahui, Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Sumatera Utara telah melaporkan kasus penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan PT Allegrindo Nusantara ke Kejagung dan KPK. Lembaga itu juga berulangkali menggelar aksi unjuk rasa di dua institusi penegak hukum tersebut.
"Kami menduga telah terjadi tindak pidana dalam memanfaatkan lahan kawasan hutan tersebut. Sudah kami laporkan ke Kejagung dan KPK. Kami juga sudah gelar aksi demo," kata Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/06/2025).
Menurut Edoy, sapaan akrabnya, berdasarkan hasil peninjauan tim dari Dinas Kehutanan Sumut, BPKH Wilayah 1 Medan dan beberapa instansi lainnya disebutkan bahwa berdasarkan Lampiran Peta Penunjukkan Kawasan Hutan di Sumut sesuai SK Menhut No 44/Menhut/-II/2005 tanggal 16 Februari 2005, lahan HGU PT Allegrindo Nusantara berada pada kawasan hutan dengan fungsi hutan lindung seluas 30 Ha dan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 16 Ha.
"Kita minta peternakan babi itu ditutup segera karena sudah menyalahi lampiran peta kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara," demikian Edoy.(imc/bsk)