|

Afif Abdillah: Secepatnya akan Selesaikan Pembahasan Tentang Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang RDTR

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE.

InilahMedan.com - MEDAN: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE mengaku akan segera menyelesaikan pembahasan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Medan.

Hal ini mengingat, pembahasan RDTR sampai saat ini masih sedang dalam proses pembahasan.

Menurut Ketua Fraksi Partai NasDem Kota Medan ini, pembahasan pencabutan Perda tentang RDTR tersebut dalam proses pembahasan dan sudah beberapa kali juga dilakukan rapat pembahasan di Bapemperda.

“Kita usahakan secepatnya bisa selesai, karena terkait RDTR termasuk juga RTH kita mau memastikan secara prosesnya sesuai dengan aturan yang ada, ” jelas Afif, Jumat (23/5).

Rapat kerja dipimpin Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Bapemperda, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.

Rapat ini membahas tentang pemetaan wilayah setiap kecamatan terkait penataan ruang dalam membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Afif juga menjelaskan selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Bapemperda, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan sudah pernah melangsungkan rapat pembahasan mengenai pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tersebut di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.

“Dalam rapat, kami juga mengundang hadir para OPD terkait, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, ” ungkapnya. (imc-bsk)

Komentar

Berita Terkini