tersangka Mariani saat diintrogasi Kapolsek Kompol Jhonson. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Peristiwa ditemukannya sesosok mayat wanita di tumpukan sampah baru-baru ini, sudah 'dikuak' polisi dengan membekuk 4 sekaligus tersangkanya.
" Dari kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41) dan Sanif (36) berperan membantu membuangkan jasad korban tersebut," ungkap Kapolsek Medan Tembung, melalui Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora, Senin (18/11/2024).
Dia menyebutkan pula untuk motifnya yakni rasa cemburu terhadap korban oleh tersangka Mariani karena memiliki hubungan kedekatan dengan suaminya.
jasad korban yang ditemukan oleh pengendara yang melintas di pinggir jalan di tumpukan sampah. (foto : dok) |
" Jadi tabir kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Selasa lalu (12/11/24) sudah jelas terungkap yakni rasa cemburu buta yang mengakibatkan kematian," jelasnya.
Korban dalam kasus tersebut adalah Dameriahta Tarigan (42), warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.
Tersangka Mariani menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu karena melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi memiliki hubungan asrama.
Berawal saat tersangka menerima informasi dari keluarga bahwa korban datang menghampiri suaminya.
Mendengar kabar tersebut, tersangka seperti terbakar api cemburu dan mendatangi keduanya.
" Tanpa basa-basi, tersangka langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan hingga korban terjatuh terbentur dibagian kepala dan meninggal dunia seketika," terangnya.
Melihat korban sudah tidak bernyawa lagi, tersangka pun meminta bantuan suaminya dan kedua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah tersebut.
" Untuk ketiga pelaku ini kita jerat pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 junto pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joey)