|

Buntut Penyerangan Warkop, 2 Tersangka Diringkus 11 Lagi Dikejar

dua tersangka yang diamankan petugas. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Buntut penyerangan warung kopi (Warkop) Mie Aceh Dani di Jalan Delitua, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, 2 tersangka diringkus petugas Polsek Delitua. 

" Kini polisi masih memburu 11 pelaku lainnya dari jumlah keseluruhannya sekitar belasan orang. Dua pelaku ini kita tangkap kurang dari 24 jam aksi penyerangan Mie Aceh Dani,” terang Kapolsek melalui Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar pada wartawan, Selasa (19/11/2024). 

Menurutnya, komplotan tersebut menyerang Warkop pada Rabu tengah malam sekira pukul 00.30 WIB dengan menggunakan senjata tajam hingga membuat para pengunjung di warung berhamburan. 

" Keduanya adalah, AZ (22), warga Jalan Ardagusema Delitua, Deli Serdang dan BID, (18), warga Jalan Gedek Kecamatan Delitua, Deliserdang," sebutnya. 

cctv di Warkop yang memperlihatkan saat penyerangan. (foto : dok) 

Dia mengatakan, keduanya dijerat pasal 170 junto 406 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama. Kedua tersangka telah menyerang dan merusak Warkop Mie Aceh milik korban Hamdani (32), warga Jalan Besar Delitua Dusun IX Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.

Akibat peristiwa itu barang-barang milik korban rusak dan hancur berserakan. " Kedua tersangka dan teman-temannya langsung masuk ke dalam warkop dan menyerang menggunakan senjata tajam serta mengejar tamu maupun karyawan lalu membacok hingga pengrusakan," ungkapnya. 

Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Gedek dan Jalan Brigjen Zein Hamid hari itu juga. 

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 jaket abu-abu hoodie yang digunakan tersangka AZ dan 1 celana panjang yang digunakan pelaku BID.

" Kini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Delitua, sedangkan 11 rekan tersangka sedang dalam pengejaran petugas," pungkasnya. (imc/joey) 



Komentar

Berita Terkini