|

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Kasus Korupsi Dana Kas PT PPSU

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

"Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tuntutan pidana," kata Adre W Ginting.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini mengatakan  kerugian keuangan negara dari kasus korupsi tersebut Rp960.518.750 dan telah dikembalikan terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp10.000.000 yang disetor kerekening PPSU pada 26 Juni 2024.

"Sisanya sebesar Rp950.518.750 telah dikembalikan terdakwa, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut," tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini