![]() |
Apin BK saat masih mengenakan baju tahanan. (foto : dok) |
INILAHMEDAN - Medan : Apin Bakim (BK) alias Jonni sudah bebas dari Rutan Kelas I Medan. Apin BK ke luar dari penjara setelah mendapat remisi dan membayar denda Rp 1 miliar.
Yang bersangkutan sebelumnya pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara tindak pidana perjudian di Komplek Pertokoan Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Deliserdang.
" Sudah bebas dia (Apin BK),” ucap Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Medan Mytrando,
pada wartawan, Rabu (02/10/2024).
Mytrando menjelaskan, Apin BK sudah menghirup udara segar sejak Bulan Agustus lalu.
" Kalau tidak salah bulan delapan kemaren dia bebasnya," katanya.
Selain itu, seluruh persyaratan juga sudah dipenuhi oleh Apin BK, seperti telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, sehingga Apin BK mendapatkan pembebasan bersyarat.
" Bahkan Apin juga mendapatkan remisi sehingga dirinya bisa menghirup udara segar
lebih cepat," jelasnya.
Menurutnya, dari putusan hakim Pengadilan Tinggi Medan juga membebankan
denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Apin BK dan sudah dibayarkan. " Sudah, sudah
dibayarnya denda tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhdap Apin BK dengan terbukti bersalah membuat bisnis judi online dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Apin juga didenda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak
terima putusan itu, kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Medan.
Namun, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukumannya yakni tetap menjalani kurungan 3 tahun penjara dan denda menjadi Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (imc/joey)