tersangka didampingi peyidik saat disapa Kapolsek Kompol Faidir. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Patumbak : Penyidik Polsek Patumbak mengungkap bahwa Aidi Priasisko alias Nico tersangka kasus pembunuhan ayah kandungnya telah memakai (mengkonsumsi) sabu sebelum kejadian.
Kapolsek Kompol Faidir Chaniago menyampaikannya pada wartawan berdasarkan pengakuan tersangka, kemarin.
Menurut Kapolsek, tersangka juga mengaku sebagai pecandu narkoba yang tidak memiliki pekerjaan.
" Pengakuan dari tersangka paginya sebelum kejadian memakai narkoba," ungkap Kompol Faidir.
Dalam kasus tersebut tersangka terancam dipenjara seumur hidup karena perbuatannya itu menggunakan pisau yang sudah dipersiapkannya.
Saat cekcok, rupanya dia sudah membawa senjata tajam dan begitu ada kesempatan langsung menghujamkannya kepada korban hingga menembus dada.
" Setelah kita dalami kita akan menerapkan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 subsider 338, 351 ayat 3," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi Aidi Priasisko membunuh ayahnya bernama Asmar karena pelaku kesal tak diajak saat korban mau pindah rumah dari Perumahan Puri Kenangan, Gang PT Indofarm, Dusun VI, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian terjadi adu mulut dimana tersangka yang sudah emosi menggunakan pisau yang sudah dibawanya ke arah korban.
" Sehingga tersangka merasa tidak senang ditinggalkan. Kemudian dia mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan menancapkan ke korban sehingga korban terjatuh," jelas perwira pertama tersebut.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka sudah sering ribut. Mereka tinggal bertiga yakni korban, istrinya dan pelaku.
Pelaku merupakan anak pertama, dari istri ke 3 korban. Alasan korban mau pindah lantaran ingin hidup tenang, jauh dari tersangka yang selalu memaksa meminta uang dan memakai narkoba. (imc/joey)