Koordinator Divisi SDM, Organisasi Bawaslu Sumut Romson Paskoro Purba. (foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Bawaslu Sumut membuka rekrutment 25.233 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Rekrutmen dimulai pada 12 September 2024 sampai 28 September 2024. Ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024.
Pelantikan Pengawas TPS dilaksanakan pada 3 – 4 November 2024. Selain itu ada Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5 – 20 November 2024.
"Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi Bawaslu Sumut Romson Paskoro Purba, di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Romson, tenaga pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 25.233 orang. Mereka bertugas membantu pengawas desa/kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,.
Sebagaimana diketahui, UU No 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) dijelaskan bahwa tempat pemungutan suara dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara pemilihan.(imc/bsk)