|

40 Kg Sabu Diselundup, 3 Terdakwa Divonis Mati

tiga terdakwa narkoba yang divonis mati majelis hakim. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Bireuen : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis mati tiga terdakwa penyelundupan narkotika 40 kilogram sabu.

Disadur dari beberapa sumber, Senin (30/09/2024), vonis dibacakan majelis hakim diketuai Fuady Primaharsa pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Kamis lalu (26/09/2024). 

Ketiga terdakwa yakni Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, Muhammad Ibrahim. Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim itu karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

" Jaksa penuntut umum menerima putusan karena majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap di perairan 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.

Saat ditangkap, ditemukan narkoba jenis sabu 40 kilogram. Sedang barang bukti lainnya yang diamankan dari keduanya berupa perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam serta alat penentu posisi atau GPS.

Sedangkan terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri juga pada tanggal sama.

Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapannya berdasarkan dari Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah. (imc***)


Komentar

Berita Terkini