kedua tersangka yang diamankan petugas. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Labusel : Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus dua tersangka kasus penipuan dengan modus menakut-nakuti korban menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung.
Kedua tersangka itu diantaranya, mantan staf kejaksaan bernama Erni Jusnita (49) dan mantan kepala desa Labusel, Sundoyo (51). Dari perbuatannya itu mereka meraup keuntungan sebesar Rp 35 juta.
Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasi Humas AKP Sujono membenarkan hal tersebut, Kamis (29/08/2024).
" Tindak pidana pemerasan dan penipuan melibatkan dua tersangka, yakni EJ mantan pegawai staf kejaksaan dan SU mantan Kepala Desa Mandalasena," ungkapnya.
Menurutnya, kasus tersebut bermula pada 12 Agustus 2024. Dimana pelaku Erni mendatangi rumah Sundoyo untuk membahas soal manipulasi data pembagian hibah kambing di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.
Lalu, dia (EJ) mendatangi kantor Camat Silangkitang dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI dengan menakut-nakuti pejabat di kantor camat untuk meminta uang sebesar Rp 35 juta.
" Menyamar dia sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, EJ dan mendatangi kantor camat menakut-nakuti pejabat setempat dengan tujuan agar perkara bisa didamaikan meminta uang sebesar Rp 35 juta," sebutnya.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2024, EJ membuat surat panggilan palsu terkait kasus tersebut. Korban yang merasa terancam kemudian memberi uang sebesar Rp 35 juta kepada EJ tertanggal 23 Agustus. Setelah penyerahan uang, pihak kepolisian pun langsung mengamankan kedua tersangka.
" Tak lama setelah uang diserahkan, Tim Kejaksaan Labuhanbatu Selatan dan Polres datang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut," jelasnya.
Sujono mengatakan pihaknya kini tengah menyelidiki lebih lanjut kasusnya, termasuk dugaan adanya korban lain.
Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta, hp dan tanda pengenal Kejaksaan Agung.
" Sampai kini proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap apakah ada hubungannya dengan kasus yang lain ataupun guna pengembangan kasus," pungkasnya. (imc/joey)