foto : dok
INILAHMEDAN - Medan : Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Nomor 115/2024, tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah.
Sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 pada Minggu (18/08/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin Menimbang:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat 1 undang-undang Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (Dua Puluh) Persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah.
Atau 25% (Dua Puluh Lima) Persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah di daerahnya yang bersangkutan.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan wakil Walikota.
Berikut syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2004.
a. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara adalah partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah hasil pemilihan umum tahun 2024.
b. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : - Memperoleh paling sedikit 20% (Dua puluh) persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatera Utara hasil pemilihaumum tahun 2024.
- Atau 25% (Dua Puluh Lima) persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sumatera Utara tahun 2024.
Jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024.
- Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 100 (Seratus) kursi.
a. - Syarat minimal jumlah kursi sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik = jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara x 20% = 100 x 20% = 20 (Dua Puluh) kursi.
- Jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebanyak 7.351 389 suara.
a. - Syarat minimal jumlah suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sama dengan jumlah suara sah x 25% = 7.351.389 x 25% = 1. 837 848 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat puluh Delapan) Suara. (imc/joey)