|

Komnas HAM Nilai Ada Pelanggaran HAM Di Kasus PPPK Langkat

surat Komnas HAM. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai Pemkab Langkat melanggar HAM dalam pelaksanaan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023. 

Negara dalam hal ini pemerintah harus bertanggung jawab dalam menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia (HAM). 

HAM merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun anehnya dewasa ini Pemerintah Kabupaten Langkat menjadi aktor pelanggaran HAM dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana berdasarkan surat Komnas HAM Republik Indonesia Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024 tentang Rekomendasi atas Peristiwa Dugaan Kesewenangan Proses Seleksi PPPK Formasi Guru di Kabupaten Langkat.

" Dalam surat tersebut terdapat beberapa temuan dan fakta, serta adanya pelanggaran HAM diantaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas informasi dan hak atas kebebasan berpendapat," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra didampingi H Sofyan Muis Gajah dalam siaran persnya di Medan, Selasa (06/08/2024). 

Menurut praktisi hukum muda itu, dasar dari Komnas HAM Republik Indonesia mengeluarkan surat tersebut ditinjau fakta-fakta dan temuan, serta dari beberapa aspek. Seperti kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan SKTT yang tidak terjadwal dan tidak adanya sosialisasi yang kemudian hal tersebut merupakan mal administrasi.

Juga adanya temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman RI perwakilan Sumut dan adanya pemberhentian sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap seorang guru yang ikut serta menyuarakan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

" Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan aturan hukum yang benar harus segera menyelesaikan permasalahan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 tersebut," imbuhnya. 

Kemudian rekomendasi tersebut meminta Polda Sumut untuk memproses aktor intelektual nya. Karena hingga saat ini masih 2 kepala sekolah saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat. 

Namun status keduanya masih sebagai saksi, padahal keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Bahkan parahnya lagi, hingga kini Plt. Bupati Langkat belum juga diperiksa, padahal Plt Bupati lah yang mengumumkan kelulusan tersebut. 

" Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Pemkab Langkat untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM dan meminta Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektualnya seraya melakukan penahanan terhadap mereka," pungkasnya. (imc/joey)  


Komentar

Berita Terkini