|

Direktur Polmed Arahkan ke Ombudsman Soal Kutipan Biaya Tes Bebas Narkoba Mahasiswa Baru

Direktur Politeknik Negeri Medan (Polmed) Idham Kamil terlihat terburu-buru meninggalkan gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Asrama, Medan Helvetia, Rabu (07/08/2024) sore. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Direktur Politeknik Negeri Medan (Polmed) Idham Kamil terlihat terburu-buru meninggalkan gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Asrama, Medan Helvetia, Rabu (07/08/2024) sore. 

Diketahui, undangan klarifikasi Ombudsman tersebut terkait adanya pemberitaan di media massa tentang kutipan yang dilakukan Politeknik Negeri Medan terhadap mahasiswa baru Tahun Ajaran 2024-2025 terkait pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba.

Usai mengikuti rapat klarifikasi yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Idham Kamil saat ditanya wartawan hanya berbicara singkat. 

“Sama Ombudsman aja, tadi saya sudah sampaikan. Satu pintu aja,” ujarnya singkat sembari berjalan cepat ke mobilnya yang terparkir di depan pintu masuk gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. 

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Panggabean, menyebutkan, pihaknya memanggil Politeknik Negeri Medan untuk meminta klarifikasi terkait adanya pemberitaan di salah satu media di Kota Medan terkait adanya kutipan biaya yang dibebankan terhadap mahasiswa baru dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba. 

“Jadi pertemuan tadi, kita mau meminta klarifikasi kepada pihak Politeknik Negeri Medan terkait pemberitaan yang berkembang terkait pelaksanaan kesehatan dan narkoba, yang dibebankan sebesar Rp375.000 kepada setiap mahasiswa baru,” ungkap James.  

James mengaku, pihaknya masih mengklarifikasi dan akan meminta dokumen-dokumen terkait untuk diperiksa, apakah ada ditemukan mal administrasi atau tidak. 

“Kami secara prinsip, (pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba-red) setuju. Artinya ada pengendalian mahasiswa itu bebas dari narkoba dan buta warna. Namun bagaimana jika mahasiswa baru itu berasal dari keluarga tidak mampu, jika UKT saja menjadi suatu isu, nah ini ketika ada penambahan biaya, bagaimana?” singgungnya. 

Ombudsman, kata James, sedang mendalami penambahan biaya tersebut. Apalagi kegiatan tersebut sudah berlangsung lama. 

“Alangkah baiknya, kita bisa mengevaluasi dulu. Ketika kebijakan ini sudah bertahun-tahun, apakah ini masih layak atau tidak kita gunakan sekarang ini,” bebernya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini