|

Eva Laporkan Kasus Pembakaran Rumah Orang Tuanya 'Pembunuhan Berencana'

Eva anak almarhum Rico saat melapor di ruang SPKT Polda Sumut. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Meski dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu sekeluarga hingga tewas telah diringkus polisi. 

Anak almarhum, Eva Meliana boru Pasaribu (22), didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendatangi Mapolda Sumut untuk melaporkan kasus pembunuhan berencana yang dialami kedua orang tua, adik dan anaknya pada Senin (08/07/2024). 

Laporan yang dibuat Eva tertuang dalam Nomor : LP/B/870/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Juli 2024. 

Sebab, dia tetap meyakini ayahnya diduga dibunuh. Dia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasusnya secara terang benderang.

" Saya berharap Polda Sumut bisa mengungkap kasus ini. Saya masih tidak percaya jika ini merupakan kebakaran murni," ucapnya. 

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan pihaknya bersama korban dan KKJ melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

" Jadi, kita katakan juga dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, yang apa terkait dengan matinya ayah dari pelapor, ibu dari pelapor dan adik dari pelapor," jelasnya. 

Direktur LBH Medan Irvan bersama KKJ serta Eva saat memberi keterangan usai melapor di SPKT Polda Sumut. (foto : dok) 

Dalam laporan itu disebutkan tentang dugaan pembunuhan sesuai pasal 338 junto 187 yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti Padang Mas, Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Kamis dini hari (27/06/2024). 

Eva saat kejadian tidur di rumahnya Jalan Uka, Gang Flamboyan, Kabanjahe lalu dikabari temannya, bahwa rumah orangtuanya telah terbakar.

Akibat kebakaran itu, empat korban tewas terbakar, yakni ayahnya Rico Sempurna Pasaribu, ibunya Elfarida Beru Ginting, adiknya Sudi Investi Pasaribu dan anak kandungnya, Louin Arlando Situngkir.

" Sebagai kuasa hukum Eva di Mapolda Sumut. Dugaan pembunuhan berencana ini bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, KKJ menemukan rentetan fakta sebelum kebakaran itu terjadi," terang irvan. 

Menurutnya, sejumlah fakta yang ditemukan berdasarkan hasil investigasi bersama KKJ Sumut yakni, sebelum kebakaran terjadi almarhun Rico Sempurna memberitakan terkait perjudian. 

Yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. 

Berita yang dibuat oleh almarhum berjudul 'Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa' yang kemudian diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. 

Dalam artikelnya, Rico menyinggung nama oknum prajurit TNI berinisial HB. Setelah menerbitkan artikel itu, HB tidak pulang ke rumahnya. Dia diduga mengamankan diri bersama beberapa rekannya. 

" Setelah pemberitaan itu, korban Rico diduga mendapat ancaman yang akhirnya terjadi peristiwa pembakaran rumahnya oleh pelaku,” tutur Irvan.

Atas kejanggalan yang ada itu, pihak Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut juga turut mengecam dugaan pembakaran rumah hingga Rico Sampurna dan keluarganya meninggal dunia. 

" KKJ menyatakan sikap untuk mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo. Juga mendesak polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran tersebut hingga diadili sampai ke pengadilan dalam mengungkap motifnya," imbuhnya. 

Selain itu, KKJ mendesak Mabes TNI guna menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga oknum anggota TNI yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis almarhum Rico.

Tindakan almarhum yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. 

Bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers. (imc/joey) 




Komentar

Berita Terkini