Wakasat Reskrim AKP Madya beri penjelasan pada pers. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Tim Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan serangkaian penyelidikan telah mengamankan empat tersangka berinisial S (45), WFS (41), SB (46) dan MHS (23).
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan terhadap petugas saat mengamankan jalannya eksekusi bangunan di Desa Sampali, beberapa waktu lalu.
" Mereka yang diamankan itu melakukan penyerangan melempari petugas dengan batu dan botol,” katanya pada Senin malam (22/07/2024).
Ia mengungkapkan pula bahwa terhadap keempatnya kini sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa batu dan beberapa botol yang digunakan untuk menyerang petugas.
Disinggung mengenai apakah keempat pelaku turut melakukan pembakaran terhadap mobil damkar, Madya mengaku masih di dalami.
" Atas perbuatannya keempat pelaku yang melakukan penyerangan terhadap para petugas itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (imc/joey)