|

Tersangka Curat Dibekuk Di Persembunyian

tersangka Curat dan BB. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Tapteng : Satreskrim Polres Tapanuli Tengah membekuk tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). 

Korban Sri WR Mawarti (20) Mahasiswa, warga Pandan itu kehilangan 1 Iphone type 15 Pro di rumah dalam kamar saat terbangun pukul 06.00 WIB, Minggu (23/06/2024). 

" HP itu saya bawa tidur, sambil mendengar musik dan meletakkannya disamping tempat tidur, pas bangun pagi HPnya sudah gak ada, sempat kutanya ke orangtua, namun tidak juga ditemukan hingga kami buat laporan ke Polres Tapteng," ungkapnya. 

Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P Harahap dalam siaran persnya, kemarin menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan adalah seorang residivis yakni DHS alias Giong (28), warga Aek Tolang, Kecamatan Pandan. 

Kasat Reskrim juga menjelaskan pelaku DHS Alias Giong melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamar korban lalu menjangkau HP korban yang sedang tertidur (pukul 03.00 Wib).

" Pelaku sempat memindahkan kartu No GSM milik korban (Sri) ke HP Android milik pelaku karena pelaku tidak tahu cara membuka sandi HP Iphone korban dan dari HP Android tersebut pelaku menghubungi keluarga korban meminta uang tebusan sebesar 1 juta rupiah," jelas Kasat Reskrim.

Untuk menerima uang tebusan tersebut, katanya, pelaku sempat meminjam rekening BRI milik kawannya, yakni DS tetangga komplek milik pelaku. Ketika keluarga korban mengirimkan uang tebusan tersebut diketahui nama pemilik rekening adalah seorang perempuan yakni istri dari DS.

" Saat dilakukan penyelidikan, DS mengaku bahwa pelaku DHS meminta untuk meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku dengan alasan untuk kepentingan sesuatu, karena hubungan kawan DS memberikan nomor rekening istrinya kepada Pelaku," sebutnya.

Petugas kemudian dapat menangkap pelaku DHS di Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamtan Pandan, tempat persembunyiannya pada Senin lalu sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pelaku mengakui bahwa HP Iphone milik korban di sembunyikan di kamar mandi di rumahnya Aek Tolang Pandan.

Kini pelaku beserta barang bukti 1 handphone iPhone type 15 Pro dan 1 HP android merk Redmi C20 diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini