|

Resmob Ringkus Maling Honda Dan Pembobol Ruko Indomaret

tersangka yang diamankan petugas. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Aceh Tenggara : Petugas Resmob satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara  mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan toko Indomaret dengan meringkus tersangka. 

Penangkapan tersangka itu pada Kamis lalu di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe.

" Penangkapan pelaku ini atas dua laporan polisi, yaitu LP/58/VI/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH dan LP/59/VI/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH," kata Kapolres AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah dalam keterangannya pada wartawan, kemarin.

Dia mengungkapkan, pelaku berinisial MI (21) berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, berasal dari Desa Kuta Genting, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara itu melakukan tindak pidana pencurian didua lokasi yang berbeda.

Pertama, katanya, Rabu 15 Mei 2024 melakukan pencurian di Indomaret di pusat kota Kutacane, Aceh Tenggara. Kemudian kejadian kedua pada Sabtu 01 Juni 2024 di Desa Alas Melancar, Kecamatan Babussalam.

" Kejadian pertama menggondol uang dari Indomaret Rp19 juta lebih dan yang kedua melarikan satu sepeda motor Beat dan handphone Oppo," ungkapnya.

Tapi sekarang, tambahnya, untuk barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Agara yang dijerat pasal 362 KUHPidana. (imc/joey) 




Komentar

Berita Terkini