|

Ratusan Barang Selundupan Digagalkan Mulai Dari Moge Hingga Ayam Siam Senilai Rp20 M

sejumlah Moge yang masih terbungkus. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) menggagalkan upaya penyelundupan ratusan barang ilegal senilai Rp20 miliar dari Thailand masuk ke Indonesia.

Barang-barang tersebut terdiri dari sejumlah sepeda motor gede (moge) antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

salah satu jenis Moge. (foto : dok)

Tiga Vespa, dua Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam kasus itu pihaknya juga mengamankan lima tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Begitu pun ada dua lagi, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO). 

pengungkapan barang selundupan di Mapoldasu. (foto : dok)

" Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa," kata Kapolda yang didampingi Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan pada pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (04/06/2024).

Kapolda juga menjelaskan, pengungkapan itu berawal pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, personil Intel Kodam I/BB bersama Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari hasil pengembangan, petugas Ditreskrimsus Polda mendatangi pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.

" Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8/2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor," ungkapnya. 

Kapolda menuturkan, dalam kasus tersebut pihaknya menjerat para pelaku sesuai pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 106 UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dengan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan menambahkan, saat pengungkapan, awalnya pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan ini adalah narkoba. Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan.  (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini