tersangka dan BB yang diamankan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Sibolga : Seorang tersangka pengedar sabu-sabu berinisial MHS alias M (43) diciduk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, Senin lalu.
Kapolres AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R Hutagaol, mengatakan kejadian penangkapan bermula ketika Tim Opsnal dipimpin KBO Satres narkoba Ipda Boy Hutasoit melakukan penyelidikan pada pukul 17.30 WIB.
Setelah informasi cukup, Tim Opsnal mengamankan MHS Alias M di Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan menggeledah rumahnya. Sejumlah barang bukti (BB) ditemukan yang merupakan milik tersangka. Lalu memboyong tersangka dan BB ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
" Kapolres mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal dan menegaskan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya," kata Kasatres Narkoba.
Diharapkan pula, katanya, penangkapan itu bisa memberi efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di Kota Sibolga.
" Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan ketertiban bersama," imbuhnya.
Sementara tersangka dijerat sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI/2009 tentang narkotika. (imc/joey)