|

Menyalahi Tata Ruang Wilayah, Edoy JAGA MARWAH: Peternakan Babi di Simalungun Harus Tutup

Peternakan babi di lahan seluas 64 hektar milik PT Alegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kec Purba, Kab Simalungun, Sumatera Utara, diduga menyalahi tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Peternakan babi di lahan seluas 64 hektar milik PT Alegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kec Purba, Kab Simalungun, Sumatera Utara, diduga menyalahi tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun. 

Bahkan izin pemanfaatan lahan peternakan yang sebagian lahannya kini dijadikan tempat pemakaman elit itu sudah berakhir. 

"Izinnya sudah habis. Saat ini pihak perusahaan sedang memperpanjang izinnya, namun belum dikeluarkan Pemkab Simalungun karena menyalahi tata ruang," kata salah seorang pejabat teras Pemkab Simalungun kepada wartawan, Minggu (23/06/2024). 

Sebagaimana diketahui, proses perizinan lahan yang diduga masih dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang berdekatan dengan tepian Danau Toba itu awalnya dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Belakangan proses perizinan ada pada Pemkab Simalungun. 

"Namun Pemkab Simalungun belum memproses perpanjangan izin lantaran menyalahi tata ruang," sebut pejabat yang enggan menyebutkan identitasnya. 

Sementara itu Ketua Jaringan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Edison Tamba mendesak Pemkab Simalungun segera menutup peternakan babi yang dikelola PT Alegrindo Nusantara tersebut karena izinnya sudah berakhir. 

"Kami minta segera ditutup," tandas aktivis lingkungan dan pegiat anti korupsi di Sumut ini. 

Selain izin peternakan babi yang dikabarkan terbesar kedua di Asia itu sudah berakhir dan perpanjangan izinnya belum diproses Pemkab Simalungun, kata Edoy, keberadaan peternakan babi itu pernah ditentang masyarakat setempat dan pegiat lingkungan lantaran limbahnya diduga menjadi salah satu penyumbang pencemaran lingkungan dan air Danau Toba. 

Lantaran perpanjangan izin tidak dikeluarkan Pemkab Simalungun, pihak Alegrindo Nusantara kabarnya mengalihkan lokasi peternakan babinya ke kawasan Merek, Kabupaten Dairi. 

"Karena belum ada tindakan dari Pemkab Simalungun untuk menutup peternakan babi tersebut, pihak perusahaan tetap bertahan di sana meski telah mengalihkan peternakan babinya ke Merek," kata Edoy. 

Edoy juga menyoroti keberadaan pembangunan tempat pemakaman elit di areal peternakan babi tersebut yang seolah-olah lahan itu sudah menjadi hak milik perusahaan. 

"Kesannya seperti itu. Perpanjangan izinnya saja sampai saat ini belum dikeluarkan Pemkab Simalungun, tapi sebagian lahan malah dijadikan tempat pemakaman elit," katanya.

Di sisi lain, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut saat ini sedang memeriksa data pemetaan, mengenai status wilayah lahan peternakan babi tersebut.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini